Kementerian Perdagangan menetapkan kenaikan harga acuan ekspor untuk sejumlah komoditas perkebunan dan kehutanan pada September 2026, dengan kenaikan paling mencolok terjadi pada biji kakao. Perubahan ini penting karena harga acuan tersebut menjadi dasar perhitungan bea keluar dan pungutan ekspor yang dibayar eksportir, sehingga ikut memengaruhi biaya produksi industri sawit, kakao, dan kayu olahan dalam negeri.
Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah untuk September ditetapkan USD 1.007,51 per ton, naik USD 10,99 atau 1,1 persen dari Agustus yang sebesar USD 996,52 per ton. Angka ini dihitung dari rata-rata harga di bursa CPO Indonesia dan Malaysia selama periode 20 Juli hingga 19 Agustus, setelah satu dari tiga sumber harga dikeluarkan dari perhitungan karena selisihnya melebihi USD 40 dari median. Dari harga referensi ini, pemerintah menarik bea keluar USD 148 per ton dan pungutan ekspor 12,5 persen atau setara USD 125,94 per ton, yang menjadi beban tambahan bagi eksportir sawit. Untuk minyak goreng kemasan bermerek dengan berat maksimal 25 kilogram, bea keluarnya ditetapkan USD 33 per ton.
Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,76 miliar US$ dibanding Juni 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (24.007,8).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.
Harga Referensi biji kakao untuk September ditetapkan USD 5.635,76 per ton, naik USD 210,79 atau 3,89 persen dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao naik lebih tajam lagi, yaitu USD 206 atau 4,07 persen, menjadi USD 5.271 per ton. Menurut Kementerian Perdagangan, penyebabnya adalah turunnya produksi kakao akibat serangan hama dan cuaca buruk terkait El Nino di Afrika Barat, kawasan penghasil kakao terbesar dunia. Bea keluar biji kakao sendiri tetap di angka 7,5 persen dari HPE.
Harga patokan ekspor produk kulit pada September tidak berubah dari bulan sebelumnya, begitu juga sejumlah produk kayu tertentu seperti keping kayu (chipwood) serta kayu olahan jenis sungkai dan merbau tertentu. Getah pinus justru naik USD 39 atau 3,85 persen menjadi USD 1.052 per ton, seiring kenaikan pada kayu veneer dari hutan alam dan beberapa jenis kayu olahan seperti meranti, rimba campuran, jati, dan pinus dari hutan tanaman. Sebaliknya, harga patokan turun untuk kayu veneer dari hutan tanaman, kayu lapis untuk kotak kemasan, serta kayu olahan jenis merbau, eboni, dan karet dari hutan tanaman. Seluruh ketentuan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026, sementara daftar merek minyak goreng kemasan yang kena bea keluar khusus diatur dalam Kepmendag Nomor 1778 Tahun 2026.
