Kementerian Perdagangan menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas menjadi US$142.154,10 per kilogram untuk periode 1 hingga 14 September 2026, naik 7,87 persen dari US$131.777,67 per kilogram pada periode sebelumnya. Kenaikan ini penting bagi pelaku usaha karena HPE menjadi dasar perhitungan bea keluar, yaitu pajak yang dikenakan atas pengiriman emas ke luar negeri, sehingga biaya ekspor emas dari Indonesia ikut naik mengikuti patokan baru ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku mulai 1 hingga 14 September 2026. Selain HPE, Harga Referensi (HR) emas turut naik menjadi US$4.421,49 per troy ounce dari sebelumnya US$4.098,75 per troy ounce. Kedua angka ini disusun berdasarkan data dan masukan teknis Kementerian ESDM yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA), lembaga acuan harga emas dan perak global.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyebut kenaikan HPE dan HR mengikuti tren harga emas dunia yang naik akibat permintaan yang meningkat di tengah pasokan yang terbatas. Menurut Tommy, faktor lain yang turut mendorong kenaikan harga emas adalah melemahnya nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia, turunnya imbal hasil obligasi internasional, serta wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh beberapa bank sentral global. Kondisi itu, menurut Tommy, membuat investor mengalihkan dana ke emas sebagai instrumen yang dianggap lebih stabil di tengah ketidakpastian pasar keuangan.

Tommy menambahkan, penetapan HPE dan HR emas melibatkan koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.