PT Pupuk Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 32 dan Nomor 33 Tahun 2026, sekaligus memberlakukan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Aturan ini disampaikan dalam acara Pilar Tani di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026), sebagai bagian dari sosialisasi kepada pemangku kepentingan di daerah.

Mekanisme penyaluran tetap berjalan dari pabrik melalui pelaku usaha distribusi ke titik serah atau kios, lalu diteruskan ke kelompok tani atau petani. Kementerian Pertanian menetapkan 10 komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, singkong, tebu, kakao, dan kopi. Komoditas di luar daftar tersebut tidak termasuk skema subsidi.

Dari sisi harga, HET urea turun menjadi Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak 50 kilogram. NPK menjadi Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak, NPK Kakao atau formula khusus menjadi Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak, ZA menjadi Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak, dan pupuk organik menjadi Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak 40 kilogram.

Manajer Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Oktario Rolando, menyebut realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto telah mencapai 76 persen dari alokasi yang ditetapkan. Ia juga menyebut Provinsi Jawa Timur mendapat tambahan realokasi pupuk sebesar 7,3 persen dibanding alokasi sebelumnya.