PT Pupuk Indonesia (Persero) meminta seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), yakni kios penyalur resmi pupuk bersubsidi, di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tertib menjalankan aturan penyaluran yang baru. Imbauan ini menyusul terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 Tahun 2026, yang mengubah sejumlah ketentuan penebusan pupuk bersubsidi dan mulai berlaku 1 September 2026. Aturan ini penting bagi petani karena menentukan siapa yang berhak menebus pupuk murah dan bagaimana caranya, terutama lewat mekanisme penebusan berkelompok yang selama ini rawan disalahgunakan.
Perubahan utama ada pada batas penebusan berkelompok: satu orang kini hanya bisa mewakili maksimal 20 kartu tanda penduduk (KTP) petani lain, turun dari sebelumnya 30 KTP. Petani yang diwakilkan wajib berasal dari kelompok tani yang sama dan masih hidup, memakai KTP asli, serta surat kuasanya harus diketahui oleh penyuluh pertanian. Untuk petani yang sudah meninggal, surat keterangan ahli waris hanya berlaku setahun; bila ahli warisnya ingin tetap mendapat jatah pupuk tahun berikutnya, ia harus lapor ke penyuluh pertanian dan mendaftar ulang dengan surat keterangan yang juga diketahui kepala desa atau lurah. Jumlah pupuk yang boleh ditebus dalam satu transaksi juga tidak lagi mengikuti kuota penuh setahun dari rencana kebutuhan kelompok tani (e-RDKK), melainkan disesuaikan dengan kebutuhan satu musim tanam saja.
Account Executive Pupuk Indonesia wilayah Sampang-Bangkalan, Yoppy Sandi Julian, menegaskan PPTS dilarang melaporkan realisasi penyaluran yang tidak sesuai kondisi lapangan, memanipulasi data penebusan, membuat laporan stok fiktif, menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, atau memalsukan dokumen dan surat kuasa. Menurut Yoppy, pelanggaran atas ketentuan tersebut bisa berujung pencabutan izin usaha, pencantuman dalam daftar hitam, kewajiban mengganti kerugian negara, hingga sanksi pidana.
Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, C. Henry Kusumas Karyadinata, menyebut alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Bangkalan tahun ini terdiri dari 18.807 ton Urea, 14.206 ton NPK, dan 474 ton pupuk organik. Hingga Agustus 2026, realisasi penebusan baru mencapai 9.328 ton Urea atau sekitar 50 persen, 9.297 ton NPK atau sekitar 65 persen, dan 106 ton pupuk organik atau sekitar 22 persen dari total alokasi. Pemerintah kabupaten berharap sisa waktu September hingga Desember bisa dipakai petani untuk memaksimalkan penebusan sebelum tahun anggaran berakhir.
