PT Ikapharmindo Putramas Tbk (IKPM) menyampaikan koreksi atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 30 Juni 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koreksi ini merujuk pada surat OJK Nomor S-2113/PM.221/2026 tanggal 4 September 2026, dan ditandatangani oleh Direktur sekaligus Corporate Secretary Ayi Saepudin pada 16 September 2026. Dari IPO saham yang efektif pada 8 November 2023, perseroan meraih dana Rp55,59 miliar, dipotong biaya penawaran umum Rp3,18 miliar sehingga dana bersih yang bisa dipakai adalah Rp52,41 miliar.
Sesuai prospektus, dana bersih itu direncanakan untuk dua pos: Rp8,73 miliar atau 16,66 persen untuk belanja barang modal dan mesin, serta Rp43,68 miliar atau 83,34 persen untuk modal kerja. Hingga 30 Juni 2026, realisasi belanja modal dan mesin baru mencapai Rp6,66 miliar atau 12,71 persen dari dana bersih, sementara modal kerja sudah terpakai penuh sesuai rencana sebesar Rp43,68 miliar. Total dana yang sudah terealisasi Rp50,34 miliar, menyisakan Rp2,07 miliar yang seluruhnya berasal dari anggaran belanja modal yang belum habis dipakai. Sisa dana ini disimpan di rekening giro Bank OCBC NISP dengan bunga 0 persen, dan bank tersebut berstatus pihak ketiga alias tidak berafiliasi dengan perseroan.
Perseroan juga merinci komponen biaya penawaran umum sebesar Rp3,18 miliar. Porsi terbesar adalah biaya jasa penyelenggaraan atau management fee Rp1,44 miliar (45,35 persen), disusul biaya jasa profesi penunjang pasar modal Rp749,95 juta (23,55 persen), biaya lain-lain yang dapat diatribusikan langsung sebagai biaya emisi Rp326,23 juta (10,24 persen), biaya jasa penjaminan dan biaya jasa penjualan masing-masing Rp277,97 juta (8,73 persen), serta biaya jasa lembaga penunjang pasar modal Rp108,18 juta (3,4 persen). Tidak ada biaya jasa konsultasi keuangan yang dikeluarkan dalam proses ini.
