Indofood Sukses Makmur (INDF) menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan merujuk pada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan, serta Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026. Perseroan akan mengalokasikan dana kas internal maksimal Rp750 miliar untuk membeli kembali sahamnya sendiri di Bursa Efek Indonesia, mulai 26 Oktober hingga 31 Desember 2026. Jumlah saham yang dibeli kembali dibatasi hingga 20 persen dari modal disetor perseroan, dengan tetap memperhatikan aturan free float, yakni porsi saham yang beredar bebas di tangan publik.

Berdasarkan proforma laporan keuangan per 30 Juni 2026, jika seluruh dana Rp750 miliar terpakai, total ekuitas perseroan turun dari Rp124,71 triliun menjadi Rp123,96 triliun, dan total aset turun dari Rp231,25 triliun menjadi Rp230,50 triliun. Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap di angka Rp4,72 triliun, namun karena jumlah saham yang beredar di publik berkurang, laba bersih per saham diperkirakan naik dari Rp538 menjadi Rp545 per lembar. Manajemen menyatakan pembelian kembali ini tidak akan menurunkan pendapatan perseroan maupun berdampak negatif material terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usahanya.

Mekanisme pembelian dilakukan lewat satu anggota bursa yang akan ditunjuk perseroan, tanpa batas volume transaksi harian, dengan harga yang dianggap wajar oleh manajemen sesuai aturan yang berlaku. Selama periode buyback berlangsung, komisaris, direktur, karyawan, pemegang saham utama, dan pihak yang memiliki akses informasi orang dalam dilarang bertransaksi atas saham perseroan, termasuk pada hari yang sama dengan penjualan kembali saham hasil buyback melalui bursa.