PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan BEI nomor S-13502/BEI.PP2/10-2026 tanggal 29 Oktober 2026. BEI meminta Indofood mengklarifikasi pemberitaan bahwa perseroan, entitas anak, atau afiliasinya menjadi subjek penyelidikan otoritas Pemerintah Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan. Jawaban Indofood dikirim lewat surat nomor 046/ISM/CS/XI/26 tanggal 2 November 2026, ditandatangani Corporate Secretary Victor Suhendra.
Dalam jawabannya, Indofood mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang dipanggil dan menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura adalah entitas anaknya, Indofood Agri Resources Ltd (IFAR). Proses ini disebut masih berjalan dan IFAR masih menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas Singapura. IFAR menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas tersebut sambil tetap mematuhi aturan di Singapura maupun Indonesia, mengingat kegiatan perkebunan sebenarnya dijalankan oleh entitas anak IFAR, yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
Indofood merujuk pada keterbukaan informasi SIMP tanggal 15 Oktober 2026 yang menjawab surat BEI lain, nomor S-13053/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026. SIMP menjelaskan bahwa lahan perkebunannya tersebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, sesuai Laporan Tahunan 2025 halaman 106-107. SIMP menyebut karhutla 2026 meningkat signifikan akibat musim kemarau panjang, curah hujan mendekati nol, dan fenomena El Nino berkepanjangan, ditambah faktor pembukaan lahan dengan cara membakar oleh pihak lain. Sebagai mitigasi, SIMP menerapkan kebijakan larangan pembakaran (zero burning), pembersihan lahan secara mekanis, pemantauan titik api lewat data satelit NOAA dan NASA yang dicocokkan dengan peta konsesi, serta menyediakan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran di setiap perkebunan.
Indofood dan SIMP menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada dampak material terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha perseroan, dan belum ada kewajiban kontinjensi atau provisi yang perlu diakui dalam laporan keuangan terkait isu karhutla ini. BEI sebelumnya juga menanyakan dampak rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act, yang akan mengkategorikan ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan sebagai tindak pidana, namun jawaban Indofood hanya menegaskan komitmen kepatuhan pada regulasi kedua negara tanpa merinci dampak spesifik dari rencana amendemen tersebut.
