PT Indospring Tbk (INDS) melaporkan transaksi afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembelian dua unit mesin power press bekas dari anak usahanya, PT Indobaja Primamurni (IBPM). Transaksi ini terjadi pada 30 September 2026 dengan nilai Rp3.091.742.000, belum termasuk PPN. IBPM merupakan entitas anak yang 96,50 persen sahamnya dimiliki Indospring, sehingga transaksi jual beli mesin di antara keduanya digolongkan sebagai transaksi afiliasi.

Perseroan menyebut transaksi ini wajib dilaporkan ke OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, khususnya Pasal 6 ayat 1 huruf c, yang mengatur transaksi antara perusahaan dengan entitas anaknya. Dalam laporan yang ditandatangani Direktur Bob Budiono itu, kolom dampak transaksi terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan dibiarkan kosong, begitu juga kolom keterangan lain-lain.

Indospring, yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, bergerak di industri komponen kendaraan bermotor. Mesin power press yang diperjualbelikan dalam transaksi ini merupakan aset tetap bekas milik anak usahanya, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai peruntukan mesin tersebut setelah berpindah ke tangan induk perusahaan.