Indospring Tbk melaporkan transaksi afiliasi berupa perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan antara entitas anaknya, PT Sinar Indranusa Jaya (SIJ), dengan PT Surganya Motor Indonesia (SMI). SIJ dimiliki 99 persen sahamnya oleh Indospring, sementara SMI adalah perusahaan afiliasi berkedudukan di Depok yang bergerak di ritel suku cadang otomotif dengan merek dagang toko Planet Ban. Perjanjian diteken 10 September 2026 dan dilaporkan ke OJK sebagai transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf c POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek yang disewakan adalah bangunan ruko Blok R-1 dan R-2 lantai 1 dengan luas tanah dan bangunan 75 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono No. 1, Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik. Masa sewa berlangsung enam tahun, terhitung sejak 14 September 2026 hingga 13 September 2032. Pembayaran dibagi tiga tahap, yaitu Rp120 juta untuk periode 2026 sampai 2028, Rp126 juta untuk periode 2028 sampai 2030, dan Rp132,3 juta untuk periode 2030 sampai 2032, sehingga total nilai sewa selama enam tahun mencapai Rp378,3 juta, belum termasuk pajak.

Dalam laporan resminya, Indospring menyatakan transaksi ini tidak berdampak khusus yang perlu dijelaskan terhadap kondisi operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan, kolom keterangan dampak dan keterangan lain dalam formulir dibiarkan kosong. Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh Direktur Indospring, Bob Budiono.