Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan sebesar 3,28 persen pada September 2026, dengan Indeks Harga Konsumen berada di angka 112,31. Artinya, harga barang dan jasa secara umum di Indonesia naik 3,28 persen dibanding September tahun lalu, patokan yang biasa dipakai untuk menilai daya beli masyarakat dan menjadi salah satu acuan Bank Indonesia dalam menentukan suku bunga.
Kenaikan harga ini tidak merata di seluruh daerah. Di tingkat provinsi, inflasi tertinggi tercatat di Sulawesi Utara sebesar 7,59 persen dengan IHK 116,58, sedangkan yang terendah di Sumatera Selatan sebesar 2,55 persen dengan IHK 112,21. Kesenjangan lebih tajam terlihat di tingkat kabupaten/kota, dengan Minahasa Utara mencatat inflasi tertinggi se-Indonesia sebesar 9,05 persen dan IHK 121,70, sementara Timor Tengah Selatan menjadi yang terendah dengan 1,04 persen dan IHK 108,48.
Perubahan harga barang dan jasa dibanding bulan sebelumnya. Naik 0,09 poin dibanding Agustus 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (0,26%).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Inflasi Bulanan (M-to-M). Diolah The Signal.
Secara bulanan, harga pada September 2026 naik 0,30 persen dibanding Agustus. Sepanjang Januari hingga September, akumulasi kenaikan harga atau inflasi tahun berjalan tercatat 2,17 persen.
BPS juga mencatat inflasi komponen inti, yakni ukuran kenaikan harga yang tidak memasukkan barang bergejolak seperti pangan segar dan harga yang diatur pemerintah, sebesar 2,84 persen secara tahunan. Inflasi inti ini tumbuh 0,10 persen dibanding Agustus dan 2,07 persen sejak awal tahun.
