PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) menandatangani Akta Jual Beli Saham No. 6 pada 5 Oktober 2026 di hadapan notaris Emmyra Fauzia Kariana di Jakarta. Lewat akta ini, INPS membeli 180 saham, atau 90 persen dari seluruh saham PT Tri Satria Indah Motor (TSIM), dari Tuan Jemmy Widjaja yang disebut sebagai pihak ketiga tanpa hubungan afiliasi dengan perseroan. Nilai transaksinya Rp5,8 miliar, dibayar lunas dalam dua tahap: Rp2,92 miliar sesuai perjanjian jual beli bersyarat tanggal 30 September 2026, dan sisanya Rp2,88 miliar saat penandatanganan akta. TSIM sendiri berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur, dan berusaha sebagai main dealer kendaraan bermotor roda tiga merek APPKTM.

Setelah transaksi ini, susunan pemegang saham TSIM berubah menjadi: INPS memegang 180 saham (90 persen), Jemmy Widjaja 18 saham (9 persen), dan Liem Kiet Hiw 2 saham (1 persen). Dana pembelian berasal dari fasilitas pinjaman pihak ketiga yang sebelumnya sudah dilaporkan INPS ke OJK pada 1 Oktober 2026. Perseroan menegaskan nilai transaksi ini masih di bawah ambang batas transaksi material menurut aturan OJK, dan bukan tergolong transaksi afiliasi atau benturan kepentingan karena penjual tidak memiliki hubungan dengan INPS.

Dari sisi legal, penjualan saham sudah disetujui seluruh pemegang saham TSIM lewat keputusan sirkuler tanggal 5 Oktober 2026, dan rencana pengambilalihan ini sebelumnya sudah diumumkan di harian Harian Terbit pada 4 September 2026 sesuai Pasal 127 UU Perseroan Terbatas. Satu proses yang belum tuntas: pemberitahuan perubahan data perseroan TSIM ke Menteri Hukum masih diproses notaris. Dengan selesainya transaksi, laporan keuangan TSIM akan dikonsolidasikan ke laporan keuangan INPS ke depan.