PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) menyampaikan perubahan dan tambahan atas keterbukaan informasi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) yang sebelumnya diumumkan 25 September 2026. Perubahan ini disusun menanggapi surat penelaahan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 13 Oktober 2026 dan menggantikan dokumen awal secara keseluruhan. Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 saham baru, setara 192,31 persen dari saham yang beredar saat ini, dengan harga pelaksanaan Rp100 per saham sehingga dana yang masuk bisa mencapai Rp125 miliar. Seluruh saham baru akan diambil oleh PT Graha Inti Guna Persada (GIGP), pemegang saham pengendali, secara tunai. Jika disetujui dalam RUPSLB 3 November 2026, kepemilikan GIGP di INPS naik dari 65,86 persen menjadi 88,32 persen, sementara saham baru akan setara 65,79 persen dari modal setelah transaksi.
Alasan utamanya adalah posisi keuangan INPS yang rapuh. Per 30 Juni 2026, ekuitas perseroan tercatat negatif Rp42,83 miliar, modal kerja bersih negatif Rp26,94 miliar, dan rasio total liabilitas terhadap total aset mencapai 124,35 persen, jauh di atas batas 80 persen yang disyaratkan aturan OJK untuk skema penambahan modal jenis ini. Defisit akumulasi mencapai Rp218,97 miliar, disumbang antara lain oleh rugi bersih Rp30,2 miliar pada 2024, Rp19,1 miliar pada 2025, dan rugi revaluasi aset tetap Rp23,8 miliar pada 2024. Liabilitas jangka pendek Rp87,44 miliar terdiri dari utang lain-lain, utang pajak, beban akrual, dan utang bank jatuh tempo.
Dibanding dokumen awal, alokasi dana diperbarui: pelunasan utang pihak ketiga naik menjadi sekitar Rp27 miliar dari sebelumnya sekitar Rp21 miliar, karena memasukkan pokok pinjaman Rp5,8 miliar dari Charli Handaka berbunga 10 persen per tahun yang sebelumnya digunakan untuk mengambil 90 persen saham PT Tri Satria Indah Motor (TSIM), anak usaha di bidang otomotif berkedudukan di Sidoarjo. Kreditur yang disebut adalah PT Era Prima Utama senilai Rp12,59 miliar dan pihak ketiga lain senilai Rp8,50 miliar. Sementara itu, alokasi penyertaan modal ke TSIM diturunkan menjadi sekitar Rp93 miliar dari sebelumnya sekitar Rp99 miliar, dan sisanya sekitar Rp5 miliar dipakai untuk modal kerja. Perseroan menegaskan biaya transaksi dibayar dari kas sendiri, bukan dipotong dari dana hasil PMTHMETD.
Dokumen juga menambahkan diagram kepemilikan sampai tingkat individu. GIGP dimiliki Sunarko Kwee 60 persen dan Kwee Seng Hong 40 persen, dengan Kwee Seng Hong disebut sebagai pengendali akhir INPS. Di luar GIGP, pemegang saham INPS saat ini adalah Andry Hakim dengan 10,02 persen dan publik 24,12 persen. Harga pelaksanaan Rp100 per saham ditetapkan setara nilai nominal karena saham tidak boleh dijual di bawah nilai nominal, dan menurut penilai independen KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, harga itu masih di atas indikasi nilai wajar Rp91,22 per saham per 30 Juni 2026.
