Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) di Jakarta pada Selasa (8/9), forum yang wajib digelar minimal dua kali setahun sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018. INSW sendiri adalah sistem elektronik yang menggabungkan berbagai izin dan layanan ekspor, impor, serta logistik dari banyak instansi ke satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus dokumen yang sama berulang kali ke lembaga berbeda.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, layanan submisi tunggal untuk ekspor atau Single Submission (SSm) Ekspor kini berjalan di 41 pelabuhan dan 21 bandara, dan sudah terhubung dengan sertifikat kesehatan produk serta pelaporan devisa hasil ekspor. Sementara itu, layanan gabungan bea cukai dan karantina atau SSm Pabean Karantina sudah diterapkan di 23 pelabuhan, dengan tingkat pemakaian penuh alias 100 persen untuk komoditas yang memang wajib mengantongi izin karantina.

Di sektor pertambangan, Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) menyatukan data mulai dari produksi hingga penjualan mineral dan batu bara ke dalam sistem INSW. Sistem ini juga dilengkapi mekanisme pemblokiran otomatis atau auto-blocking, yang menurut Kemenko berfungsi mengawasi kepatuhan pembayaran ke negara dan tata niaga komoditas tersebut.

Ke depan, Kemenko Perekonomian menyebut penguatan INSW akan diarahkan untuk mendukung tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, serta integrasi layanan logistik sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional.