PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) mengirim surat penjelasan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima permintaan klarifikasi lewat surat BEI nomor S-11506/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 9 September 2026 perihal volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban perseroan tertuang dalam surat nomor 043/IRR/CS/Jkt/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, ditandatangani oleh Corporate Secretary Viertin Maretson Lumban Tobing.

Dalam surat itu, IRRA menjawab enam poin yang diminta BEI. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, baik menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024, serta belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa.

Untuk poin terakhir, perseroan menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama, dan sampai saat surat ini diterbitkan tidak ada rencana perubahan kepemilikan saham maupun tindakan korporasi lain yang dapat memengaruhi kepemilikan pemegang saham utama di IRRA dalam waktu dekat.