Pemerintah menandatangani dua Surat Keputusan Bersama yang menyambungkan sistem perizinan investasi OSS milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan sistem SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Integrasi ini menyasar proses pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengurusan visa dan izin tinggal bagi pekerja asing yang bekerja di perusahaan penanaman modal. Bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing, perubahan ini berarti urusan yang sebelumnya tersebar di tiga instansi kini bisa diajukan lewat satu pintu.

Dalam skema baru, OSS berperan sebagai pintu masuk tunggal bagi perusahaan untuk mengajukan RPTKA maupun visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Kementerian Ketenagakerjaan menilai kelayakan dan menerbitkan pengesahan RPTKA lewat SIAPkerja, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memverifikasi serta menerbitkan visa dan izin tinggal lewat All Indonesia. Hasil dari kedua proses itu kemudian dikirim balik ke sistem OSS sehingga status perizinan bisa dipantau di satu tempat.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyebut skema ini mematok batas waktu layanan sekitar 4 hari untuk masing-masing izin. Jika proses tidak selesai dalam 5 hari, izin akan otomatis terbit lewat mekanisme yang disebut fiktif positif, yaitu aturan yang menganggap permohonan disetujui begitu tenggat layanan terlewati tanpa keputusan resmi. Skema ini disebut sebagai kelanjutan dari reformasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

Rosan menyampaikan harapan bahwa integrasi ini akan berdampak positif terhadap aliran investasi langsung asing serta mendorong alih pengetahuan dan teknologi dari tenaga kerja asing ke sumber daya manusia domestik, terutama di sektor industri yang menurutnya masih membutuhkan keahlian dari luar negeri. Klaim dampak tersebut merupakan proyeksi dari kementerian dan belum disertai target maupun data capaian yang bisa diverifikasi.