Pemerintah menyatukan layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang selama ini tersebar di beberapa kementerian ke dalam satu sistem, yaitu Online Single Submission (OSS). Langkah ini ditandai penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, ini berarti pengurusan izin tidak lagi harus dilakukan terpisah di beberapa instansi.
Secara teknis, sistem SIAPKerja milik Kemnaker dan All Indonesia milik Kementerian Imigrasi akan digabung ke dalam OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Dengan begitu, satu portal saja yang menjadi pintu masuk untuk semua proses perizinan TKA, bukan tiga sistem berbeda seperti sebelumnya.
Yassierli menyebut TKA masih dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu sekaligus mendorong alih teknologi ke pekerja lokal, dan menegaskan integrasi ini tidak boleh membuat proses perizinan menjadi lebih panjang. Rosan menyebut kolaborasi tiga kementerian ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarlembaga demi mendukung investasi dan penciptaan lapangan kerja. Agus Andrianto menambahkan, kerja sama lintas kementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya sudah berjalan, dan penandatanganan ini hanya memformalkannya.
