Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-13048/BEI.PP1/10-2026 soal meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam surat bernomor 040/JAW/CORSEC/X/2026 yang diteken Sekretaris Perusahaan Harli Wijayadi, JAWA mengonfirmasi memiliki aset perkebunan di Desa Raden (Kecamatan Kurau) dan Desa Ranggang Dalam (Kecamatan Takisung), Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang dikelola oleh anak usaha PT Kintap Jaya Wattindo melalui Kebun Pelaihari I dan Kebun Pelaihari II. Kontribusi produksi tandan buah segar (TBS) dari dua kebun itu hanya 3,9 persen dari total produksi TBS yang dimiliki Kintap Jaya Wattindo, dan seluruhnya dipasok ke pabrik sendiri untuk diolah menjadi CPO tanpa dijual ke pihak luar.
Perusahaan menyatakan karhutla tidak berdampak pada kegiatan operasional, sehingga target produksi tahun 2026 serta proyeksi pendapatan, laba, dan nilai aset tetap mengikuti rencana yang sudah disampaikan dalam laporan tahunan. JAWA juga mengklaim belum ada unplanned shutdown atau penghentian operasional mendadak di lokasi sitenya, meski menambahkan bahwa kemungkinan itu masih dalam pembahasan manajemen. Sebagai mitigasi, perusahaan menyebut melakukan pemantauan berkala kondisi perkebunan, menempatkan staf lapangan untuk inspeksi langsung, berkoordinasi dengan satuan tugas karhutla, serta telah memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Poin yang perlu digarisbawahi, JAWA mengakui bahwa perseroan telah dikenakan sanksi administratif terkait kejadian karhutla, meski tidak merinci jenis sanksi, instansi pemberi sanksi, atau tanggal kejadiannya. Perusahaan hanya menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usahanya. JAWA juga menyatakan tidak ada informasi atau fakta material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan ke publik, dan berjanji akan mengungkapkannya jika ada perkembangan baru di kemudian hari.
