Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) mengirimkan surat koreksi bernomor 040a/JAW/CORSEC/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), mengoreksi surat sebelumnya nomor 040/JAW/CORSEC/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Surat ini merupakan jawaban atas permintaan penjelasan BEI nomor S-13048/BEI.PP1/10-2026 terkait meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam versi koreksi yang ditandatangani Corporate Secretary Harli Wijayadi, perseroan menyatakan belum dikenakan sanksi administratif terkait karhutla dan akan mengumumkan ke publik apabila kelak dikenai sanksi, berbeda dari keterangan pada surat sehari sebelumnya yang menyebut perseroan telah dikenai sanksi tersebut.
JAWA menjelaskan memiliki wilayah perkebunan di Desa Raden, Kecamatan Kurau, dan Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, keduanya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang dikelola entitas anak PT Kintap Jaya Wattindo melalui Kebun Pelaihari I dan Kebun Pelaihari II. Produksi tandan buah segar (TBS) dari kedua kebun itu berkontribusi 3,9 persen dari total produksi TBS milik PT Kintap Jaya Wattindo, dan seluruhnya disalurkan ke pabrik Kintap Jaya Wattindo untuk diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO), tanpa ada penjualan ke pihak luar.
Perseroan menegaskan karhutla tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun target produksi tahun 2026, dan proyeksi pendapatan, laba, serta nilai aset tetap sesuai rencana yang tercantum dalam laporan tahunan. Hingga saat ini belum ada penghentian operasional tak terduga (unplanned shutdown) di lokasi perusahaan, meski manajemen masih membahas kemungkinan tersebut. Sebagai langkah mitigasi, perseroan melakukan pemantauan berkala, menempatkan staf lapangan, berkoordinasi dengan satuan tugas karhutla, serta telah menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran. Perseroan juga menyatakan tidak memiliki informasi material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan ke publik.
