PT Kereta Api Indonesia (Persero), emiten dengan kode KAII, melaporkan perubahan susunan Dewan Komisaris per 1 Oktober 2026. Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026, pemegang saham mengangkat Ristadi sebagai Komisaris baru perseroan. Laporan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan oleh Wisnu Pramudyo, Executive Vice President Corporate Secretary KAI, pada 2 Oktober 2026.

Dengan tambahan ini, Dewan Komisaris KAI kini beranggotakan delapan orang. Said Aqil Siroj tetap menjabat Komisaris Utama sejak 30 Juni 2026, didampingi komisaris independen Arnanto dan Raizal Arifin yang menjabat sejak 12 Agustus 2025 serta Endang Tirtana sejak 30 Juni 2026. Tiga komisaris lain, yaitu Diah Natalisa, Mohamad Risal Wasal, dan I Wayan Sugiri, melanjutkan jabatan masing-masing sejak 30 Juni 2026, 20 September 2022, dan 12 Agustus 2025. Susunan direksi tidak berubah, tetap dipimpin Direktur Utama Bobby Rasyidin dan Wakil Direktur Utama Dody Budiawan, bersama tujuh direktur lain yang menjabat sejak 12 Agustus 2025 atau 30 Juni 2026.

Perseroan menyatakan pengangkatan ini tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha, dan KAI akan tetap menjalankan operasinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik.