PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan keterbukaan informasi terkait Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Pemodal Profesional atas Obligasi Berkelanjutan III KAI Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III KAI Tahap I Tahun 2026. Program obligasi berkelanjutan ini menargetkan total dana terkumpul Rp4,1 triliun, sementara program sukuk ijarah menargetkan sisa imbalan ijarah Rp1,4 triliun. Pada tahap I, KAI akan menerbitkan obligasi sebanyak-banyaknya Rp800 miliar dan sukuk ijarah sebanyak-banyaknya Rp300 miliar, sehingga total dana yang dihimpun tahap ini mencapai Rp1,1 triliun.
Obligasi dan sukuk ijarah ini masing-masing terbagi menjadi empat seri dengan tenor berbeda. Seri A berjangka waktu 370 hari kalender dengan bunga tetap 6,60-7,35 persen per tahun, seri B dua tahun dengan bunga 6,80-7,50 persen, seri C tiga tahun dengan bunga 6,90-7,65 persen, dan seri D lima tahun dengan bunga 7,25-7,90 persen per tahun. Bunga dan cicilan imbalan ijarah dibayar setiap tiga bulan, dengan pembayaran pertama pada 23 Maret 2027. Jatuh tempo masing-masing seri adalah 3 Januari 2028 untuk seri A, 23 Desember 2028 untuk seri B, 23 Desember 2029 untuk seri C, dan 23 Desember 2031 untuk seri D. Surat utang ini tidak dijamin dengan aset khusus, melainkan dengan seluruh harta kekayaan perseroan, dan kedudukan pemegangnya setara atau paripassu dengan kreditur KAI lain tanpa hak didahulukan.
Pefindo memberi peringkat idAAA untuk obligasi dan idAAA(sy) untuk sukuk ijarah, peringkat tertinggi yang menandakan risiko gagal bayar sangat rendah. Penawaran ini dijamin secara kesanggupan penuh oleh lima penjamin pelaksana emisi, yaitu Bahana Sekuritas, BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas, dengan Bank Mega sebagai wali amanat obligasi dan Bank Syariah Indonesia sebagai wali amanat sukuk ijarah. Masa penawaran awal berlangsung 28 Oktober hingga 25 November 2026, menuju target efektif dari OJK pada 15 Desember 2026, penawaran umum pada 17-18 Desember 2026, penjatahan 21 Desember 2026, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 28 Desember 2026. Dokumen ini menyebut risiko operasional terkait keamanan sebagai risiko utama perseroan, dan menegaskan efek ini hanya ditawarkan kepada pemodal profesional, bukan investor ritel.
