Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi, bukan sekadar unit usaha retail seperti toko biasa. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional KDKMP di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat, 4 September 2026.
Menurutnya, koperasi ini dirancang menggabungkan tiga fungsi sekaligus, yaitu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga, menjadi saluran layanan pemerintah, dan menjalankan unit usaha bisnis lewat kemitraan. Simpan pinjam hanya salah satu layanan di dalamnya, sementara di lokasi yang sama bisa ada toko sembako, apotek, hingga penyaluran barang bersubsidi secara resmi.
Bima menekankan KDKMP tidak boleh dianggap sekadar pesaing minimarket. Ia menyebut koperasi ini berpotensi memotong rantai pasok dan mengurangi peran perantara, sehingga harga di tingkat petani bisa naik sementara harga di tangan konsumen bisa ditekan, sekaligus diharapkan membantu pengendalian inflasi dan membuka lapangan kerja di desa.
Dalam praktiknya, KDKMP diarahkan mendukung penyaluran bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, pupuk, serta gas LPG bersubsidi, termasuk membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis. Pengelolaan koperasi saat ini masih dalam masa transisi sekitar dua tahun, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara menempatkan personel dan memberikan pelatihan sambil menyerap masukan dari kepala desa dan lurah, sebelum aset KDKMP resmi dialihkan menjadi milik desa atau kelurahan.
