Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri peluncuran program insentif bagi penjual produk lokal di platform Shopee, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan itu mewajibkan platform niaga elektronik mengutamakan visibilitas produk dalam negeri, artinya produk lokal harus lebih mudah ditemukan pembeli dibanding sebelumnya. Bagi pelaku UMKM, ini berarti peluang lebih besar untuk terlihat konsumen tanpa harus membayar promosi mahal.

Program yang diberi nama Akselerasi Produk Lokal ini memberi sejumlah insentif konkret. Penjual yang seluruh produknya lokal mendapat voucher khusus setiap tanggal 17, ditambah pembebasan biaya layanan platform selama tiga bulan. Shopee juga menyediakan pelatihan usaha lewat Kampus UMKM Shopee serta fitur Brand IP Protection untuk melindungi merek dagang pelaku usaha dari peniruan. Di sisi pemerintah, Kementerian Perdagangan sendiri menjalankan program kurasi bernama Product Placement Pilihan Busan, yang kini sudah memasuki periode kedua hingga Agustus 2026.

Salah satu pelaku usaha yang hadir, pendiri jenama fesyen muslim Hijab Berlin, Ayu Mai Fakih, menyebut produknya sudah diekspor ke sembilan negara, di antaranya Malaysia, Thailand, Hong Kong, Brunei Darussalam, Taiwan, dan Arab Saudi. Ia mengaitkan perluasan pasar ekspor itu dengan dukungan ekosistem perdagangan digital dan fasilitasi pemerintah.