Kemendag Dorong Produk Lokal Lebih Menonjol di E-Commerce
Shopee meluncurkan program insentif bagi penjual produk lokal, menyusul aturan Kementerian Perdagangan soal visibilitas produk dalam negeri di platform digital.
13 Agustus 2026Sumber: Siaran pers Kementerian Perdagangan
Foto: Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri peluncuran program insentif bagi penjual produk lokal di platform Shopee, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan itu mewajibkan platform niaga elektronik mengutamakan visibilitas produk dalam negeri, artinya produk lokal harus lebih mudah ditemukan pembeli dibanding sebelumnya. Bagi pelaku UMKM, ini berarti peluang lebih besar untuk terlihat konsumen tanpa harus membayar promosi mahal.
Program yang diberi nama Akselerasi Produk Lokal ini memberi sejumlah insentif konkret. Penjual yang seluruh produknya lokal mendapat voucher khusus setiap tanggal 17, ditambah pembebasan biaya layanan platform selama tiga bulan. Shopee juga menyediakan pelatihan usaha lewat Kampus UMKM Shopee serta fitur Brand IP Protection untuk melindungi merek dagang pelaku usaha dari peniruan. Di sisi pemerintah, Kementerian Perdagangan sendiri menjalankan program kurasi bernama Product Placement Pilihan Busan, yang kini sudah memasuki periode kedua hingga Agustus 2026.
Salah satu pelaku usaha yang hadir, pendiri jenama fesyen muslim Hijab Berlin, Ayu Mai Fakih, menyebut produknya sudah diekspor ke sembilan negara, di antaranya Malaysia, Thailand, Hong Kong, Brunei Darussalam, Taiwan, dan Arab Saudi. Ia mengaitkan perluasan pasar ekspor itu dengan dukungan ekosistem perdagangan digital dan fasilitasi pemerintah.
Catatan redaksiYang berubah bukan aturannya, karena Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sudah ada, melainkan langkah konkret platform menjalankannya: voucher bagi penjual 100 persen produk lokal setiap tanggal 17 dan bebas biaya layanan tiga bulan. Yang terdampak langsung adalah pelaku UMKM yang berjualan di Shopee, terutama yang memenuhi syarat produk lokal penuh, sementara konsumen akan melihat produk dalam negeri lebih menonjol di halaman platform. Ini terlihat sebagai bagian dari pola bertahap Kemendag mendorong e-commerce mengutamakan produk lokal, sejalan dengan program kurasi Product Placement Pilihan Busan yang sudah berjalan dua periode. Yang akan menunjukkan apakah dorongan ini punya efek nyata adalah apakah platform besar lain menyusul dengan insentif serupa, dan apakah ada data penjualan produk lokal pada periode berikutnya yang bisa dibandingkan.
UMKMe-commerceKementerian Perdaganganproduk lokal
Foto dari Kementerian Perdagangan, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari siaran pers resmi Kementerian Perdagangan. Angka dan ketentuan mengikuti dokumen aslinya; klaim yang belum terverifikasi ditulis sebagai pernyataan lembaga, bukan fakta.
Suka ringkasan seperti ini?Signal Harian merangkai seluruh berita ekonomi hari itu jadi satu tulisan, dikirim ke email tiap sore hari kerja. Gratis.
Signal+
Ringkasan ekonomi lewat email tiap sore hari kerja, dikirim setelah Signal
Harian terbit pukul 17.00 WIB. Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.