Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menindaklanjuti dugaan pengangkutan ilegal 406 kiloliter bahan bakar jenis solar B50 yang ditemukan di atas kapal tongkang SPOB Nurfaizah 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penanganan ini penting karena menyangkut potensi gangguan pasokan solar bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Semarang dan Jawa Tengah, jika kapal tersebut sempat mengangkut muatan secara penuh.
Kapal itu pertama kali diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut V Semarang kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Ditjen Gakkum ESDM untuk didalami lebih jauh. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, berdasarkan temuan awal, kapal tersebut sebenarnya berencana mengangkut solar hingga sekitar 1.100 kiloliter.
Dari penelusuran dokumen, pembelian BBM dari Pertamina Patra Niaga Pengapon yang tercatat hanya sebesar 24 kiloliter, sementara dokumen pengangkutan (Delivery Order) mencantumkan volume 406 kiloliter. Selisih sebesar 382 kiloliter antara dua dokumen itu menjadi titik yang didalami Ditjen Gakkum ESDM untuk melacak asal-usul, jenis, dan legalitas BBM yang ada di kapal tersebut.
Kapal SPOB Nurfaizah 03 saat ini masih ditahan sebagai barang bukti di Pelabuhan Tanjung Emas dan tetap diawasi, menurut Komandan Lanal V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto. ESDM melalui Lemigas juga sedang menguji kualitas dan kuantitas BBM yang disita untuk mendukung proses penyelidikan, sementara pemeriksaan lanjutan akan menyasar dokumen, pihak-pihak terkait, dan rantai pasok BBM, dengan koordinasi bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
