Bank Indonesia melaporkan posisi kewajiban neto investasi asing Indonesia, yaitu selisih antara total kewajiban Indonesia kepada investor luar negeri dan aset yang dimiliki pihak domestik di luar negeri, turun menjadi US$197,4 miliar pada akhir triwulan II 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan US$223,0 miliar pada triwulan sebelumnya. Penurunan ini berarti semakin kecil ketergantungan neto Indonesia pada dana asing, sehingga menjadi salah satu penanda ketahanan ekonomi domestik menghadapi gejolak global.

Penurunan tersebut berasal dari dua arah. Kewajiban Indonesia kepada pihak luar negeri, yang disebut Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN), turun 1,9 persen menjadi US$769,0 miliar dari US$783,7 miliar pada triwulan sebelumnya. Namun penurunan ini sebagian bukan karena investor asing menarik dana, sebab investasi langsung dan investasi portofolio dari luar negeri tetap mencatat surplus. Menurut Bank Indonesia, penurunan KFLN lebih banyak dipicu oleh turunnya nilai saham dan obligasi domestik milik asing serta oleh penguatan dolar AS terhadap Rupiah dan sebagian besar mata uang dunia, yang membuat nilai aset berdenominasi Rupiah menjadi lebih kecil ketika dihitung dalam dolar.

Di sisi lain, Aset Finansial Luar Negeri (AFLN), yaitu aset yang dimiliki pihak domestik di luar negeri, naik 1,9 persen menjadi US$571,5 miliar dari US$560,7 miliar pada triwulan sebelumnya. Kenaikan ini terutama berasal dari aset investasi lainnya, investasi langsung, dan investasi portofolio milik pihak Indonesia di luar negeri. Bank Indonesia juga mencatat rasio kewajiban neto terhadap total nilai perekonomian Indonesia mengecil dari 15,2 persen pada triwulan I 2026 menjadi 13,3 persen pada triwulan II 2026.

Bank Indonesia menyebut sebagian besar kewajiban Indonesia kepada pihak asing berbentuk investasi jangka panjang, terutama investasi langsung, yang dinilai lebih stabil dibanding dana jangka pendek yang mudah keluar masuk. Bank sentral menyatakan akan terus memantau dinamika ekonomi global yang bisa memengaruhi posisi ini, serta memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga ketahanan sektor eksternal.