PT Indocargomas Persada (IP), entitas anak Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) yang sahamnya 100 persen dikuasai KIJA, menandatangani Akta Jual Beli Saham pada 1 Oktober 2026 di hadapan notaris Adi Triharso di Jakarta. Lewat akta itu, IP membeli 340.863.090 saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS), setara 51 persen dari total 668.359.000 saham KIS, dengan harga Rp340.863.090.000. Saham itu dibeli dari PT Seafer Lumina Capital, yang setelah transaksi ini tinggal memegang 327.495.910 saham atau 49 persen dari KIS. Dengan begitu, IP kini menjadi pemegang saham pengendali KIS.

KIS bergerak di bidang pengembangan kawasan industri dengan land bank seluas sekitar 5.002.363 meter persegi atau 500,24 hektar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Karena IP kini mengendalikan KIS, laporan keuangan KIS akan dikonsolidasikan ke laporan keuangan KIJA. KIJA menyebut tujuan transaksi ini adalah memperluas bisnis kawasan industri, khususnya di Jawa Tengah, sekaligus membuka akses untuk mengembangkan lahan di Kendal tersebut melalui IP.

KIJA menegaskan nilai transaksi Rp340,86 miliar ini tidak mencapai ambang batas 20 persen dari ekuitas perusahaan, sehingga tidak termasuk kategori transaksi material menurut POJK 17/2020. Rasio total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha KIS dibanding KIJA juga disebut tidak mencapai 20 persen. Karena PT Seafer Lumina Capital tidak terafiliasi dengan KIJA, pemegang saham utama, pengendali, direksi, maupun komisaris perusahaan, transaksi ini juga tidak dikategorikan sebagai transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan menurut POJK 42/2020.