KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor Diduga Ilegal di Jatim
KKP menyita 1.048 ton udang impor asal Kanada, Argentina, dan Ekuador di Jawa Timur yang diduga tidak sesuai peruntukan, lalu menggandeng Ditjen Pajak untuk pendalaman.
23 September 2026Sumber: Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur karena diduga tidak sesuai peruntukan penggunaannya. Langkah ini penting bagi pembudidaya udang dalam negeri, sebab udang impor yang masuk lewat jalur yang salah bisa membanjiri pasar domestik dengan harga yang sulit disaingi produsen lokal.
Penyitaan dilakukan di tiga lokasi dengan tiga negara asal. Di Probolinggo dan Pasuruan, KKP mengamankan 19 ton udang pink asal Kanada. Di Pasuruan juga ditemukan 885 ton udang merah asal Argentina, sementara di Lamongan diamankan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Seluruh udang tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat, area khusus untuk barang impor yang semestinya diolah atau diekspor kembali, dan diduga justru akan diedarkan ke pasar lokal.
Angka BPSNilai impor
26,1 miliar US$Juli 2026
Nilai barang yang dibeli Indonesia dari luar negeri. Naik 0,19 miliar US$ dibanding Juni 2026. Tertinggi dalam 31 bulan yang tercatat. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (21.914,1).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Impor. Diolah The Signal.
KKP menyatakan seluruh udang yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut, termasuk dari sisi mutu dan asal-usulnya. Dalam proses ini, KKP menggandeng Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan pelanggaran di masing-masing kewenangan. Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan pajak, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
KKP juga menyebut tengah mengembangkan budidaya udang terintegrasi di Kebumen dan Waingapu sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing udang nasional, termasuk di pasar Amerika Serikat yang menurut KKP memiliki keunggulan tarif bea masuk.
Foto dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari siaran pers resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Angka dan ketentuan mengikuti dokumen aslinya; klaim yang belum terverifikasi ditulis sebagai pernyataan lembaga, bukan fakta.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.