Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat proses sertifikasi awak kapal perikanan, terutama untuk kapal berukuran di atas 300 gross ton (GT), lewat modernisasi metode pelatihan dan uji kompetensi. Langkah ini penting bagi pelaut dan pengusaha kapal perikanan karena menyangkut syarat kerja di kapal besar, sekaligus menjadi bagian dari agenda prioritas nasional di sektor perikanan tangkap.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) menggelar kegiatan ini di Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang pada 24 September, dan serentak di Ambon, Bitung, serta Banyuwangi. Peserta yang mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi adalah calon pemegang sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN).

Pada kesempatan yang sama, BPPSDM KP meluncurkan simulator penangkapan ikan yang memungkinkan peserta berlatih navigasi, pengoperasian alat tangkap, hingga penanganan kondisi darurat tanpa harus memakai kapal latih sungguhan. Perubahan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, serta Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, sekaligus mengikuti amandemen standar internasional STCW-F 2024.

BPPSDM KP berencana memperluas pemakaian simulator ini ke seluruh Balai Pelatihan Kelautan dan Perikanan serta Politeknik Kelautan dan Perikanan di berbagai daerah, dengan tujuan menyamakan standar pelatihan dan mengurangi kesenjangan fasilitas antarwilayah. Kebutuhan ini juga terkait dengan kebijakan pengelolaan perikanan berbasis kuota yang mensyaratkan awak kapal berkompetensi sesuai standar yang berlaku.