Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan laut di Banda Aceh, beberapa hari lalu. Bersamaan dengan itu, KKP juga menyerahkan empat unit kompresor hasil sitaan ke tiga sekolah kejuruan setempat. Tindakan ini menyasar praktik yang selama ini dipakai sebagian nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar Aceh, yaitu penggunaan alat tangkap terlarang dan pakan atau obat ikan yang belum terdaftar resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, barang-barang tersebut diamankan saat patroli laut dan pengawasan unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo. Dari alat tangkap yang dimusnahkan, 14 di antaranya adalah mini trawl dan satu alat setrum ikan, keduanya dianggap mengancam kelestarian sumber daya laut. Pakan dan obat ikan turut dimusnahkan karena belum terdaftar di KKP sehingga keamanan dan kualitasnya tidak bisa dipastikan.
Empat kompresor yang diserahkan ke SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat sebelumnya dipakai sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam menangkap ikan, praktik yang dilarang karena berisiko bagi keselamatan penyelam dan dapat merusak ekosistem laut. Kompresor itu akan dipakai untuk mendukung praktikum siswa di bidang teknik mesin dan otomotif.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menegaskan, barang-barang yang dimusnahkan atau dihibahkan itu bukan barang bukti tindak pidana, melainkan hasil pengawasan yang diserahkan sukarela oleh masyarakat atau ditemukan tanpa pemilik yang jelas. Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus menambahkan, pemusnahan barang cair seperti obat ikan sebagian dilakukan bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat, karena pertimbangan keamanan.
