Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menjalankan kerja sama dengan Tiongkok lewat skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) untuk mendorong produksi perikanan tangkap dalam negeri. Sebanyak 33 kapal ikan berbendera Indonesia disiapkan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, atau perairan Arafura, salah satu kawasan tangkap dengan stok ikan terbesar di Indonesia timur.
Menurut KKP, sebanyak 669 tenaga kerja dilibatkan dalam operasional 33 kapal tersebut, atau rata-rata sekitar 20 orang per kapal. Armada ini diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun, dengan rata-rata 200 ton per kapal per tahun sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah. KKP memperkirakan kegiatan ini akan menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp65 miliar.
TCG merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Tiongkok pada 9 November 2024, yang menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua negara. Skema ini menjadi mandat dari nota kesepahaman penguatan kerja sama maritim RI-Tiongkok yang diteken 5 Juni 2021, serta pengaturan pelaksanaan kerja sama perikanan yang ditandatangani 6 September 2023. Cakupannya meliputi kegiatan penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk pelabuhan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan dan pelatihan, pertukaran data, hingga jaminan kesejahteraan pekerja perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pelaksanaan kerja sama ini harus mengikuti ketentuan soal perizinan, kepatuhan kapal, pendaratan, dan pencatatan hasil tangkapan, agar asal-usul ikan yang ditangkap dapat ditelusuri. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyebut implementasi TCG merupakan bagian dari kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang menurut KKP bertujuan mencegah praktik penangkapan ikan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya ikan nasional.
