Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengajukan kembali rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan skema pasar berfluktuasi signifikan, mengacu pada Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 serta POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023. Sesuai surat yang ditandatangani Corporate Secretary Maria Teresa Fabiola pada 16 September 2026, periode buyback berlangsung sejak 17 September 2026 sampai 17 Desember 2026, maksimum tiga bulan sesuai batas aturan, kecuali perseroan mengakhirinya lebih awal. Perkiraan nilai nominal saham yang dibeli kembali adalah sebesar-besarnya Rp500 miliar, dengan biaya perantara pedagang efek dan biaya lain dibatasi maksimal 0,1 persen dari nilai transaksi buyback.

Perseroan menyatakan akan membiayai buyback ini seluruhnya dari kas internal, tanpa penambahan utang. Sebagai konsekuensinya, Kalbe memperkirakan pendapatan bunga akan turun sekitar Rp8,4 miliar setelah periode buyback selesai, karena dana yang dipakai membeli saham tidak lagi mengendap sebagai simpanan berbunga. Di sisi lain, perseroan memperkirakan laba per saham proforma jika buyback dilaksanakan seluruhnya naik menjadi Rp81,44, dibandingkan laba per saham yang tercatat untuk tahun buku 2025 sebesar Rp80,51. Transaksi akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia melalui jasa perantara pedagang efek, dengan harga yang dianggap wajar oleh perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan ini muncul sehari setelah The Signal memberitakan bahwa Kalbe sempat mengumumkan rencana buyback dengan nilai dan proyeksi laba per saham yang persis sama, lalu membatalkannya pada hari yang sama, 15 September 2026. Seluruh angka dalam pengajuan terbaru ini, mulai dari nilai buyback, batas biaya, hingga proyeksi laba per saham, identik dengan rencana yang sebelumnya dibatalkan, sehingga dokumen ini pada dasarnya adalah pengajuan ulang atas rencana yang sama.