Kalbe Farma Tbk menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback) tahap baru melalui surat bernomor 066/CSEC-KF/IX-2026 tertanggal 15 September 2026. Rencana ini merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang kebijakan pelaksanaan buyback bagi perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, sesuai POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023. Aturan ini memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa lebih dulu meminta persetujuan RUPS. Periode buyback berlangsung sejak 16 September 2026 sampai 16 Desember 2026, maksimal tiga bulan, dan bisa diakhiri lebih cepat oleh perseroan.

Nilai nominal saham yang akan dibeli kembali diperkirakan maksimal Rp500 miliar, dengan sumber dana sepenuhnya dari kas internal perusahaan, bukan pinjaman. Biaya pelaksanaan, termasuk komisi perantara pedagang efek, dipatok maksimal 0,1 persen dari nilai transaksi buyback. Perseroan memperkirakan pendapatan bunga akan berkurang sekitar Rp8,4 miliar setelah periode buyback selesai, dan menilai penurunan ini tidak berdampak material terhadap kondisi keuangannya. Transaksi akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia melalui jasa perantara pedagang efek, dengan harga beli mengikuti batasan yang dianggap wajar sesuai POJK yang berlaku.

Kalbe Farma turut menyampaikan proyeksi laba per saham jika buyback dilaksanakan seluruhnya, yaitu Rp81,44, dibandingkan laba per saham yang dibukukan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp80,51. Manajemen menyebut buyback diharapkan memberi keyakinan kepada investor atas nilai fundamental saham perseroan, sekaligus memberi fleksibilitas pengelolaan modal jangka panjang karena saham treasuri hasil buyback dapat dialihkan kembali di masa depan. Dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary Kalbe Farma, Maria Teresa Fabiola.