PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) menyampaikan jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek perseroan. Surat permintaan dari bursa bernomor S-13337/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 22 Oktober 2026 itu dijawab sehari kemudian, pada 23 Oktober 2026, oleh Corporate Secretary KONI, Lenny Kartika, melalui surat nomor 055/GP-X/2026.

Dalam jawabannya, KONI menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sesuai aturan keterbukaan informasi OJK Nomor 31/POJK.04/2015. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan ke OJK, seperti perubahan kepemilikan saham atau penjaminan saham sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024. KONI menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi apa pun dalam waktu dekat, termasuk yang bisa berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya untuk tiga bulan mendatang.

Soal rencana pemegang saham utama, Corporate Secretary menyatakan telah menanyakan langsung, dan pemegang saham utama mengaku belum memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di KONI. Perseroan juga menyatakan belum ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan kepada publik.