Kementerian Koperasi bersama Great Institute mendorong reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, dengan koperasi diposisikan sebagai pintu masuk penguatan kedaulatan ekonomi nasional.
Gagasan ini menempatkan koperasi bukan sekadar sebagai bentuk badan usaha alternatif, melainkan sebagai instrumen pemerataan kepemilikan aset produktif di masyarakat.
Implementasinya menuntut pembenahan menyeluruh, mulai dari regulasi, pengawasan, hingga peningkatan kapasitas manajerial pengurus koperasi di lapangan.