Kementerian Koperasi bersama Great Institute sepakat bahwa ekonomi kerakyatan perlu diperkuat melalui reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, dengan koperasi diposisikan sebagai salah satu pilar utamanya.

Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, landasan konstitusional yang kerap dirujuk dalam pembahasan peran koperasi.

Tantangan terbesar penguatan koperasi di Indonesia terletak pada tata kelola, akses permodalan, dan kemampuan bersaing dengan entitas usaha berbasis korporasi yang jauh lebih besar.