Koperasi Disiapkan Jadi Benteng Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Kementerian Koperasi dan Great Institute sepakat mendorong reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945.
29 Juli 2026Dirangkum dari tvOneNews
Foto: tvOneNews
Kementerian Koperasi bersama Great Institute sepakat bahwa ekonomi kerakyatan perlu diperkuat melalui reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, dengan koperasi diposisikan sebagai salah satu pilar utamanya.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, landasan konstitusional yang kerap dirujuk dalam pembahasan peran koperasi.
Tantangan terbesar penguatan koperasi di Indonesia terletak pada tata kelola, akses permodalan, dan kemampuan bersaing dengan entitas usaha berbasis korporasi yang jauh lebih besar.
KoperasiKebijakanEkonomi Kerakyatan
Foto dari tvOneNews, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Artikel ini rangkuman editorial The Signal dari liputan tvOneNews, bukan salinan langsung. Untuk versi lengkap dan mutakhir, baca artikel aslinya.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.