MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) mengirimkan surat penjelasan bernomor 059/CS/MNCTOURISM/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, sebagai jawaban atas surat BEI nomor S-11910/BEI.PP2/09-2026 yang meminta perseroan menjelaskan volatilitas transaksi efeknya. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh jajaran Direksi KPIG.

Dalam jawabannya, KPIG menyatakan sampai dengan tanggal surat dibuat, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut POJK Nomor 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4/2024 tentang laporan kepemilikan saham, serta belum memiliki rencana tindakan korporasi apa pun dalam tiga bulan mendatang yang dapat berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa.

KPIG menambahkan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang bersifat material dan belum diungkapkan ke publik. Perseroan juga menegaskan telah meminta konfirmasi kepada pemegang saham utama, dan berdasarkan konfirmasi tersebut, pemegang saham utama belum memiliki rencana untuk mengubah kepemilikan sahamnya di KPIG.