PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) menyampaikan keterbukaan informasi bahwa perseroan telah menerima permohonan pengunduran diri Edi Yanto dari jabatannya sebagai Direktur. Tanggal kejadian tercatat 28 Oktober 2026, dan pengunduran diri ini baru akan sah setelah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang akan datang. Dokumen tidak menyebutkan alasan pengunduran diri maupun siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.

Laporan ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi. Surat bernomor 063/CS/MNCTOURISM/X/2026 itu ditandatangani oleh M. Budi Rustanto yang menjabat Wakil Direktur Utama I, dan ditembuskan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia.

Dalam formulir resmi, perseroan menyatakan bahwa kejadian ini tidak membawa dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha KPIG. Tidak ada keterangan lain yang ditambahkan dalam laporan tersebut.