Emiten dengan kode saham KUKI menyampaikan keterbukaan informasi tentang transaksi material tanpa persetujuan RUPS kepada Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini bernilai 213.130, setara 25 persen dari ekuitas perusahaan, dengan objek transaksi berupa gedung. Transaksi tersebut berlangsung pada 20 Agustus 2026, dengan pihak yang tercatat dalam dokumen sebagai 'Yang Punya Usaha', dan KUKI menyatakan transaksi ini bukan transaksi dengan pihak afiliasi.

Kewajaran harga transaksi dinilai oleh kantor jasa penilai independen, dengan hasil penilaian yang terbit pada 5 Agustus 2026 mengacu pada laporan keuangan per 13 Agustus 2026. Penilai menyimpulkan harga transaksi ini wajar, dan transaksi tidak termasuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai. KUKI turut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi ini akan diumumkan lagi melalui media WhatsApp pada 25 Agustus 2026.

Nilai transaksi yang mencapai 25 persen dari ekuitas membuat transaksi ini masuk kategori material menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan. Pada level ini, perusahaan tidak wajib meminta persetujuan pemegang saham lewat RUPS, tetapi tetap wajib mengumumkannya ke publik disertai penilaian dari pihak independen, sebagaimana yang dilakukan KUKI dalam laporan ini.