PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) melalui Direktur Utama Kenny Lim mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Bursa Efek Indonesia untuk menjawab serangkaian permintaan penjelasan yang dikirim Bursa lewat surat No. S-11112/BEI.PP1/08-2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat balasan tertanggal 15 September 2026, LCKM meminta tambahan waktu hingga 30 September 2026, dengan alasan Corporate Secretary Christie Kandijoh belum bisa mengakses sistem pelaporan elektronik karena pulang kampung mengurus pemakaman ayahnya, sehingga sejumlah surat dan notifikasi dari OJK dan Bursa belum sempat ditindaklanjuti.

Salah satu poin yang dipertanyakan Bursa adalah anjloknya kepemilikan PT Maju Mekar, pemegang saham LCKM, dari 19,36 persen pada Laporan Bulanan Registrasi Efek periode 31 Mei 2026 menjadi 5,6 persen, lalu menghilang sama sekali dari daftar pemegang saham di atas 5 persen pada laporan periode 30 Juni 2026. Maju Mekar tercatat tidak pernah melaporkan perubahan kepemilikan itu lewat Laporan Kepemilikan Saham sesuai POJK 4 dan SEOJK 10/2025, sehingga Bursa meminta LCKM menjelaskan kronologi, tanggal transaksi, pihak penerima pengalihan saham, dasar pelepasan, serta posisi kepemilikan Maju Mekar per 31 Juli 2026.

Bursa juga mempertanyakan kejelasan posisi Corporate Secretary LCKM, menyusul adanya pihak bernama Johannes yang belakangan kerap menghubungi Bursa terkait informasi Perseroan, padahal profil perusahaan masih mencatat Christie Kandijoh sebagai pemegang jabatan tersebut. Bursa meminta LCKM memastikan siapa yang benar-benar menjabat saat ini, dan jika memang terjadi pergantian, LCKM wajib segera menyampaikan Keterbukaan Informasi resmi paling lambat dua hari bursa sejak pergantian terjadi, sesuai Peraturan I-E Nomor III.2.5.

Bursa turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan LCKM per 31 Maret 2026. Uang muka proyek jangka pendek tercatat Rp74,65 miliar dan jangka panjang Rp30,35 miliar, bersama-sama setara 72,5 persen dari total aset Rp144,72 miliar, dengan komponen jangka panjang untuk proyek Fiber Optik, SITAC, CME, Industrial Building di Selangor, dan New Elevator Supply di Bali yang sudah berjalan sejak 2024 namun tidak bergerak sama sekali sejak akhir 2025. Piutang usaha senilai Rp31,49 miliar berasal dari PT Cakra Media Indonesia, CV Nara Unggul Prima, dan PT Zareen Global Utama, padahal seluruh pendapatan periode itu sebesar Rp3,29 miliar tercatat hanya berasal dari satu pelanggan bernama PT Zareen Global Prima, nama yang mirip namun berbeda dari salah satu debitur piutang tersebut. Pendapatan itu sepenuhnya menggantikan pelanggan periode sebelumnya, PT YPTT Solutions Indonesia, disertai pergantian total subkontraktor dari Sudjatno dan Reza Sudjatno menjadi M Syarifudin dan Warsono ST, sementara LCKM tercatat hanya memiliki empat karyawan tetap untuk menjalankan proyek-proyek tersebut.