Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) di seluruh pasar, terhitung sejak Sesi II perdagangan pada Kamis, 10 September 2026, hingga ada pengumuman lebih lanjut dari Bursa. Dalam pengumuman resmi bernomor Peng-SPT-00006/BEI.PP1/09-2026, Bursa menyebut alasan penghentian ini adalah ketidakpastian atas kelangsungan usaha atau going concern perseroan. Saham LCKM tercatat di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia.

Sebelum penghentian total ini, saham LCKM sebenarnya sudah lebih dulu disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Dengan pengumuman terbaru ini, suspensi diperluas ke seluruh pasar, sehingga tidak ada mekanisme transaksi jual beli saham LCKM yang bisa berjalan sampai Bursa mencabut statusnya. Pengumuman ditandatangani oleh Aditya Nugraha selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, bersama Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.

Bursa meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang akan disampaikan perseroan selanjutnya. Dokumen pengumuman ini tidak merinci kondisi keuangan spesifik yang memicu keraguan going concern tersebut, sehingga penjelasan lebih lanjut akan bergantung pada laporan keterbukaan informasi berikutnya dari LCKM atau auditornya.