PT Multi Prima Sejahtera Tbk (LPIN) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan nomor S-13154/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 15 Oktober 2026 perihal volatilitas transaksi efek perseroan. Surat tanggapan bernomor 063/X/MPS/2026 itu ditandatangani Corporate Secretary LPIN, Rivaldi Yason Santoso, pada 19 Oktober 2026 dan dialamatkan kepada Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.

Dalam suratnya, LPIN menjawab enam pertanyaan standar yang biasa diajukan bursa saat harga atau volume transaksi saham bergerak tidak lazim. Perseroan menyatakan sejauh pengetahuannya tidak ada informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, baik menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan BEI Nomor I-E. LPIN juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham.

Terkait rencana ke depan, LPIN menyatakan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan mendatang yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, serta tidak ada informasi penting lain yang belum diungkapkan ke publik. Perseroan menambahkan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada pemegang saham utama, belum ada rencana transaksi tertentu terkait kepemilikan sahamnya di LPIN.