PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA) menyampaikan tanggapan tertulis bernomor 033/MAHA-CORSEC/LPR/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia nomor S-13062/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026 terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Tanggapan ditandatangani Ivan Darwin selaku Corporate Secretary. Dalam surat itu, MAHA menjelaskan bahwa bisnisnya adalah jasa penunjang pertambangan, khususnya pengangkutan batu bara atau coal hauling, yang seluruh kegiatannya dilakukan di area kerja milik klien pemegang izin usaha pertambangan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur di Kabupaten Paser, Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan dan Sembakung, serta Kalimantan Tengah. Seluruh pendapatan perseroan berasal dari kontrak jasa pengangkutan dan sewa alat pendukung di proyek-proyek tersebut.

Perseroan menegaskan karhutla di sekitar area proyek tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun target produksi 2026. Seluruh armada, mulai dari double trailer, single trailer, hingga dump truck, disebut beroperasi normal tanpa ada penghentian operasional tidak terencana di lokasi proyek atau fasilitas pendukung. MAHA juga menyatakan tidak ada dampak finansial negatif yang material terhadap estimasi pendapatan, laba bersih, maupun nilai aset perseroan akibat kejadian ini.

Meski begitu, perseroan mengakui risiko karhutla lebih berpotensi memengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, terutama pengemudi dan operator di jalur pengangkutan. Sebagai mitigasi, MAHA mewajibkan penggunaan masker respirator N95 bagi seluruh pengemudi dan pekerja lapangan, memantau berkala kepekatan asap dan visibilitas jalur angkut, menyediakan pemeriksaan kesehatan berkala, tabung oksigen, dan fasilitas P3K di site office serta mess karyawan, serta menyiram jalan angkut secara intensif untuk menekan debu dan asap. Untuk jangka panjang, perseroan menyiapkan alat pemadam api di setiap unit kendaraan dan berkoordinasi dengan tim keselamatan dan lingkungan milik klien pemegang izin tambang dalam memantau titik panas di sekitar jalur hauling. MAHA juga menyatakan tidak sedang dan tidak berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, karena perseroan bukan pemilik konsesi lahan, serta tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.