Pemerintah memastikan pemungutan pajak penghasilan dari pedagang online yang berjualan lewat marketplace mulai berlaku 1 November 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan empat platform besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari setiap transaksi pedagang begitu aturan ini berjalan.

Jadwal penerapan ini sudah dua kali bergeser. Rencana semula, kebijakan mulai berlaku 1 Juli 2026, lalu ditunda ke 31 Oktober 2026, dan kini mundur lagi sebulan menjadi 1 November 2026. Aturan pemungutannya sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo menjelaskan penundaan sebelumnya terjadi setelah pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya memilih menahan penerapan aturan ini dengan alasan menjaga daya beli masyarakat sambil memastikan kesiapan platform. "Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," ujar Bimo.

Menurut Bimo, keempat marketplace tersebut sudah menyiapkan sistem pemungutan dan pelaporan pajaknya, dan uji coba yang dijalankan disebut berjalan lancar. Dengan kesiapan itu, pemotongan pajak diklaim bisa langsung berjalan begitu aturan resmi diberlakukan pada November mendatang.