PT Modernland Realty Tbk (MDLN) menyampaikan jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-12988/BEI.PP2/10-2026 tanggal 12 Oktober 2026, terkait rencana perubahan atas surat utang (Notes) jatuh tempo April 2027 yang diterbitkan anak usahanya di Singapura, Modernland Overseas Pte Ltd (MLO). Bursa mempertanyakan dasar hukum MDLN yang menilai transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memakai penilai independen dan meminta persetujuan RUPS, sebab pengecualian itu disandarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Singapura atas skema restrukturisasi (Scheme of Arrangement), padahal objek transaksinya berupa hak atas tanah di Indonesia. MDLN menjawab bahwa Pasal 11 huruf e POJK 17/2020 tidak membatasi pengecualian hanya untuk putusan pengadilan domestik, dan menyebut pendekatan serupa sudah tiga kali dipakai sejak 2021.

Dari sisi angka, jumlah utang Notes yang terutang per 30 September 2026 tercatat US$289,8 juta, atau setara Rp5,21 triliun dengan kurs tengah Rp17.998 per dolar AS, setara 139,59 persen dari ekuitas perusahaan per akhir 2025 sebesar Rp3,74 triliun. Sebagai gantinya, MDLN akan mengalihkan hak atas tanah di Jakarta Garden City (sekitar 35 hektare), Tangerang (4,6 hektare), dan Bekasi (159 hektare) senilai sekitar Rp3,5 triliun berdasarkan penilaian KJPP Knight Frank April 2025, ke perusahaan baru bernama PT Aurum Terra Indonesia yang sahamnya nanti dialihkan ke perwakilan pemegang Notes. Pengalihan ini ditargetkan rampung paling lambat 30 Desember 2026, sementara sebagian tanah lain senilai sekitar Rp1 triliun dijadikan jaminan untuk fasilitas pendanaan baru minimal US$34 juta yang akan dipakai membayar upfront fee 5 persen kepada pemegang Notes. Jatuh tempo Notes baru digeser ke 30 Juni 2028 dengan bunga 3 persen per tahun.

Soal persetujuan pemegang saham independen, MDLN berpendapat Pasal 14 POJK 17/2020 tidak relevan karena transaksi sudah dikecualikan lewat Pasal 11 huruf e, dan menegaskan RUPSLB yang disetujui 14 September 2026 sebenarnya untuk memenuhi Pasal 102 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 43 POJK 15/2020, bukan persetujuan khusus atas pengalihan tanah ini. Perusahaan memperkirakan setelah transaksi, total aset turun sekitar Rp1 triliun, total liabilitas turun sekitar Rp4,4 triliun, dan ekuitas naik sekitar Rp3,4 triliun, dengan pendapatan usaha tidak berubah namun ada pengakuan laba dari selisih utang yang dihapus dan nilai aset yang dilepas. MDLN juga mengungkapkan sudah beraudiensi dengan OJK secara daring pada 30 Juli 2026 terkait kepatuhan atas POJK 17/2020, namun hingga kini belum menerima tanggapan lanjutan dari otoritas tersebut.