PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mengumumkan perubahan skema utang atas Guaranteed Senior Notes yang diterbitkan anak usahanya di Singapura, Modernland Overseas Pte Ltd (MLO), efektif 30 September 2026. Jumlah terutang pada tanggal efektif tercatat US$289.809.953,21. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Scheme of Arrangement yang sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Singapura pada 17 September 2026. Karena berasal dari putusan pengadilan, Perseroan menyatakan tidak wajib meminta persetujuan RUPS maupun memakai jasa penilai independen, sekalipun nilai transaksi ini lebih dari 50 persen dari ekuitas Perseroan yang tercatat Rp3,74 triliun per akhir 2025.
Inti dari perubahan ini adalah pertukaran utang dengan aset. Perseroan dan anak usahanya akan mengalihkan hak atas tanah yang selama ini jadi jaminan Notes, yang berlokasi di Jakarta Garden City, Modern Hill, dan Bekasi, kepada perusahaan baru yang dibentuk khusus untuk kepentingan pemegang obligasi. Pengalihan ini ditargetkan rampung paling lambat 30 Desember 2026, menyusul pencairan fasilitas pendanaan baru senilai minimal US$34 juta. Dana itu akan dipakai antara lain untuk membayar upfront fee kepada pemegang obligasi sebesar 5 persen dari total utang, serta biaya transaksi pengalihan. Setelah upfront fee dibayar dan pengalihan tanah selesai, seluruh Notes beserta bunga yang terakumulasi sampai batas waktu tersebut akan dihapuskan. Selama masa transisi, bunga Notes ditetapkan 3 persen per tahun, bisa dibayar tunai atau dalam bentuk surat utang tambahan. Jatuh tempo Notes sendiri diperpanjang menjadi 30 Juni 2028.
Sejumlah anak usaha lain turut menjadi penjamin dalam skema ini, antara lain PT Modern Mutiara Makmur, PT Modern Asia Hospitaliti, PT Modern Panel Indonesia, PT Golden Surya Makmur, dan PT Terus Maju Perkasa, yang memberikan jaminan perusahaan untuk kewajiban Notes. Perseroan menyebut manfaat utama dari skema ini adalah hapusnya kewajiban Notes yang dinilai akan memperbaiki likuiditas dan struktur permodalan, serta membuka akses pembiayaan baru. Di sisi lain, Perseroan juga mengakui risiko berupa berkurangnya aset dan potensi pendapatan dari tanah yang dialihkan, kemungkinan gagalnya pembayaran upfront fee atau pencairan fasilitas pendanaan baru yang bisa mengganggu jadwal pengalihan, keterlambatan proses administrasi pertanahan, serta risiko perpajakan dari pengalihan aset tersebut.
