Bank Indonesia memperluas bebas biaya transaksi QRIS bagi UMKM mulai 1 Oktober 2026, dengan usaha mikro tetap mendapat keringanan penuh untuk transaksi hingga Rp500.000.
17 Agustus 2026Dirangkum dari tvOneNews
Foto: tvOneNews
Arahnya ke mana
Yang pasti berubah dari pengumuman ini adalah kepastian waktu, bebas biaya transaksi QRIS untuk usaha mikro senilai maksimal Rp500.000 per transaksi resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026, meneruskan aturan yang sudah ada sebelumnya. Pihak yang kena dampak langsung adalah pedagang kecil, dari warung sampai pedagang kaki lima, yang selama ini biaya jasa QRIS memotong keuntungan mereka karena tidak boleh dibebankan ke pembeli. Di sisi lain, penyedia jasa pembayaran yang biasa menarik biaya itu otomatis kehilangan sebagian pendapatan dari transaksi kecil semacam ini. Yang belum jelas dari pengumuman ini adalah rincian tarif untuk kategori usaha kecil dan menengah yang disebut ikut diperluas, sebab BI baru memastikan angka untuk usaha mikro. Gambaran lengkapnya baru akan terlihat saat BI menerbitkan aturan turunan menjelang tanggal berlaku pada 1 Oktober 2026.
Bank Indonesia akan memperluas kebijakan bebas biaya transaksi QRIS, atau dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026 dan ditujukan untuk menekan biaya yang selama ini ditanggung pedagang setiap kali pembeli membayar lewat QRIS.
MDR sendiri adalah biaya jasa yang ditarik penyedia layanan pembayaran dari merchant atas setiap transaksi QRIS, dan aturannya melarang biaya itu dibebankan ke konsumen. Dalam ketentuan terbaru, tarif 0 persen tetap berlaku untuk merchant usaha mikro (UMI) khusus transaksi dengan nilai maksimal Rp500.000.
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini memberi peluang bagi pelaku usaha meningkatkan efisiensi biaya transaksi, sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital secara lebih inklusif dan menopang daya beli masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, perluasan ini bertujuan mengurangi beban biaya merchant sekaligus memperkuat inklusi ekonomi digital.
BI menyebut langkah ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang menjadi acuan bauran kebijakan bank sentral untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
QRISUMKMBank IndonesiaMDR
Foto dari tvOneNews, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Artikel ini rangkuman editorial The Signal dari liputan tvOneNews, bukan salinan langsung. Untuk versi lengkap dan mutakhir, baca artikel aslinya.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.