Bank Indonesia akan memperluas kebijakan bebas biaya transaksi QRIS, atau dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026 dan ditujukan untuk menekan biaya yang selama ini ditanggung pedagang setiap kali pembeli membayar lewat QRIS.

MDR sendiri adalah biaya jasa yang ditarik penyedia layanan pembayaran dari merchant atas setiap transaksi QRIS, dan aturannya melarang biaya itu dibebankan ke konsumen. Dalam ketentuan terbaru, tarif 0 persen tetap berlaku untuk merchant usaha mikro (UMI) khusus transaksi dengan nilai maksimal Rp500.000.

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini memberi peluang bagi pelaku usaha meningkatkan efisiensi biaya transaksi, sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital secara lebih inklusif dan menopang daya beli masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, perluasan ini bertujuan mengurangi beban biaya merchant sekaligus memperkuat inklusi ekonomi digital.

BI menyebut langkah ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang menjadi acuan bauran kebijakan bank sentral untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.