PT Medco Power Indonesia (MEDP) mengganti seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris melalui Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai pengganti RUPS, yang diteken pada 1 Oktober 2026 oleh dua pemegang saham perusahaan: PT Medco Power Internasional dengan 634.440.000 saham atau 51 persen, dan PT Medco Energi Internasional Tbk dengan 609.560.000 saham atau 49 persen. Melalui keputusan itu, seluruh direksi dan komisaris lama diberhentikan dengan hormat terhitung sejak 1 Oktober 2026, disertai pembebasan dan pelunasan tanggung jawab penuh (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama menjabat.

Sebagai pengganti, pemegang saham mengangkat Eka Satria sebagai Direktur Utama, serta Femi Firsadi Sastrena, Imron Gazali, dan Myrta Sri Utami sebagai Direktur. Di jajaran komisaris, Amri Siahaan diangkat sebagai Komisaris Utama dan Ego Syahrial sebagai Komisaris Independen. Susunan baru ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026 untuk masa jabatan lima tahun, dengan tetap membuka kemungkinan bagi RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Dalam laporan keterbukaan informasi yang dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015, perseroan hanya mencantumkan perubahan di jajaran Dewan Komisaris, yaitu Amri Siahaan sebagai Komisaris Utama dan Ego Syahrial sebagai Komisaris Independen. Perusahaan menyatakan perubahan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. Laporan ditandatangani oleh Fajrah Lestari Akili selaku Corporate Secretary & Head Corporate Communication.