PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi sahamnya melalui surat BEI nomor S-10817/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam surat balasan bernomor 010/HDK/SP/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditandatangani Presiden Direktur Richie Adrian Hartanto S, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik yang bisa memengaruhi nilai maupun harga sahamnya, sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang kepemilikan saham perusahaan terbuka. Setelah dikonfirmasi, pengendali dan pemegang saham utama MEJA disebut tidak memiliki rencana mengubah kepemilikan sahamnya di perseroan sampai saat ini. Soal rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan, manajemen hanya menyebut satu agenda yang menurut mereka sudah pernah diumumkan ke publik, yaitu rencana akuisisi PT Trimata Coal Perkasa, tanpa merinci nilai transaksi atau tahapan prosesnya saat ini.

Surat tanggapan ini turut ditandatangani Corporate Secretary Habibah Jannah dan dikirim langsung ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI. Perseroan berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan material dari rencana akuisisi tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.