Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan sejumlah masukan pemerintah kepada DPR RI terkait penyusunan RUU Komoditas Strategis, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi, Selasa (15/9). Ia mendorong agar aturan ini disusun secara proporsional dan fleksibel, tidak menyeragamkan seluruh komoditas dengan kewajiban yang sama. Usulan ini penting karena RUU tersebut berpotensi mengubah cara pemerintah mengatur ekspor dan pasokan komoditas vital seperti batu bara, minyak bumi, gas, dan sawit, yang selama ini memakai skema kewajiban pasok domestik.

Salah satu poin utama adalah soal DMO atau kewajiban bagi produsen menyisihkan sebagian hasil komoditas untuk kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor. Mendag Budi Santoso mengusulkan agar kewajiban ini tidak berlaku otomatis untuk semua komoditas, melainkan diterapkan berdasarkan risiko kekurangan pasokan, potensi lonjakan harga, gangguan rantai pasok, atau ekspor yang mengganggu kebutuhan domestik. Saat ini skema tersebut sudah berjalan untuk batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak sawit dan turunannya guna menjaga pasokan minyak goreng.

Angka BPSNilai ekspor
26,2 miliar US$Juli 2026

Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,76 miliar US$ dibanding Juni 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (24.007,8).

Februari 2024: 19,3 miliar US$Maret 2024: 22,6 miliar US$April 2024: 19,7 miliar US$Mei 2024: 22,4 miliar US$Juni 2024: 21,1 miliar US$Juli 2024: 22,5 miliar US$Agustus 2024: 23,6 miliar US$September 2024: 22,2 miliar US$Oktober 2024: 24,8 miliar US$November 2024: 24,1 miliar US$Desember 2024: 23,6 miliar US$Januari 2025: 21,4 miliar US$Februari 2025: 21,9 miliar US$Maret 2025: 23,2 miliar US$April 2025: 20,7 miliar US$Mei 2025: 24,6 miliar US$Juni 2025: 23,4 miliar US$Juli 2025: 24,7 miliar US$Agustus 2025: 24,9 miliar US$September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$FebMeiAguNovFebMeiAguNovFebMeiJul20242025202626.29019.349Agustus 2025: 24,9 miliar US$September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$AguOktDesFebAprJunJul2025202626.29022.156

Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.

Poin lain menyangkut rencana ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN). Mendag Budi Santoso menyebut kebijakan itu sudah memiliki dasar hukum lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, dengan tahap awal mencakup tiga komoditas yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Ia menegaskan skema ini tidak akan diterapkan ke semua komoditas sekaligus, dengan pertimbangan kebutuhan dalam negeri, kontribusi devisa, dan penguasaan rantai pasok, sementara pelaku usaha swasta tetap bisa mengekspor komoditas di luar skema itu selama memenuhi izin dan standar yang berlaku.

Mendag Budi Santoso juga meminta agar kewenangan menetapkan status suatu komoditas, apakah bebas, diatur, atau diawasi, tetap berada di tangan Menteri Perdagangan, dengan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Jazuli Juwaini, menyambut masukan tersebut dan meminta pemerintah menyerahkan kriteria tertulis untuk menentukan suatu komoditas masuk kategori strategis. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta jajaran Danantara.