PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan membagikan dividen interim tahun buku 2026 senilai total Rp60.638.386.179, atau setara Rp3,50 per saham, kepada para pemegang sahamnya. Keputusan ini diambil melalui keputusan sirkuler Direksi tertanggal 30 Oktober 2026 yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal yang sama. Pengumuman resmi disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan, Dahlia Evawani, kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada 3 November 2026.

Jadwal pembagiannya diatur ketat. Perdagangan saham dengan status cum dividen interim di pasar reguler dan negosiasi berakhir pada 9 November 2026, sementara di pasar tunai berakhir sehari lebih lambat, yaitu 11 November 2026. Saham yang diperdagangkan mulai 10 November 2026 di pasar reguler dan negosiasi, atau 12 November 2026 di pasar tunai, sudah tidak lagi membawa hak atas dividen ini. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen ditetapkan pada 11 November 2026 pukul 16.00 WIB, dan dividen dibayarkan pada 3 Desember 2026 melalui Rekening Dana Nasabah di perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham.

Perseroan juga mengingatkan soal pajak. Pemegang saham wajib pajak dalam negeri, baik badan hukum maupun perorangan, harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 11 November 2026 pukul 16.00 WIB kepada KSEI lewat perusahaan efek atau bank kustodian tempat mereka membuka rekening. Pemegang saham asing dari negara yang punya perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dengan tenggat yang sama agar mendapat keringanan tarif pajak. Jika surat itu terlambat atau tidak diserahkan, pajak dividen bagi pemegang saham asing dipotong penuh 20 persen. Perseroan menyatakan pembagian dividen interim ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usahanya.