PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) menetapkan jadwal resmi pembagian dividen interim tahun buku 2026 senilai total Rp60.638.386.179, atau Rp3,50 per saham, setelah keputusan Direksi disetujui Dewan Komisaris pada 30 Oktober 2026. Dividen ini dibayarkan dalam bentuk tunai, bukan efek ekuitas, dan jumlah per sahamnya sudah final. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 11 November 2026 pukul 16.00 WIB berhak menerima dividen tersebut, yang akan dicairkan paling lambat 3 Desember 2026 melalui KSEI ke rekening dana nasabah di perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham.

Jadwal perdagangan saham terkait dividen ini cukup rapat. Di pasar reguler dan negosiasi, batas akhir perdagangan dengan hak dividen (cum dividen) adalah 9 November 2026, sehingga mulai 10 November 2026 saham META sudah diperdagangkan tanpa hak dividen tersebut (ex dividen). Di pasar tunai, batas cum dividen jatuh pada 11 November 2026 dan status ex dividen berlaku sehari setelahnya, 12 November 2026.

Perseroan juga mengingatkan soal pemotongan pajak. Pemegang saham wajib pajak dalam negeri harus menyerahkan NPWP paling lambat 11 November 2026 pukul 16.00 WIB melalui perusahaan efek atau bank kustodiannya. Pemegang saham wajib pajak luar negeri yang ingin memakai tarif pajak berganda (tax treaty) harus melengkapi dokumen Form DGT atau Certificate of Residence dengan tenggat yang sama, kalau tidak, dividen mereka dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi 20 persen.

Dokumen ini juga menyertakan data keuangan per 30 September 2026 yang mendasari pembagian dividen: laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp66,19 miliar, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp751,75 miliar, dan total ekuitas Rp4,118 triliun.